News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Zarof Ricar Disebut Leluasa Jadi Makelar Kasus Karena Pernah Jabat Kepala Pusdiklat Mahkamah Agung

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (2010-2022), Zarof Ricar, saat ditangkap dan digiring petugas ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung RI, RI, Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai leluasanya Zarof Ricar berperan sebagai makelar kasus selama 10 tahun tak terlepas dari jabatan yang pernah diembannya yakni Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Kapusdiklat) Mahkamah Agung.

Pasalnya kata dia dari jabatannya tersebut Zarof memiliki akses untuk bertemu para hakim yang akan melaksanakan pelatihan di Mahkamah Agung.

"Karena dengan posisi dia sebagai Kapusdiklat saya yakin Zarof itu hampir mungkin hampir semua Hakim pernah berhubungan dengan Zarof. Karena apa, karena kalau Hakim yang mau pendidikan pasti berhubungan dengan dia," ucap Fickar saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (30/10/2024).

Atas posisinya itu Fickar pun menduga tidak mustahil terdapat beberapa hakim pernah dititipkan untuk 'mengamankan' perkara oleh Zarof Ricar.

Dugaan itu Fickar lontarkan lantaran melihat posisi Zarof pada saat masih aktif di MA sehingga memiliki akses untuk bertemu dengan sejumlah hakim.

"Kenapa Zarof punya keleluasaaan, ya karena itu tadi karena aksesnya kepada Hakim-hakim sangat tinggi sangat besar karena dia Kapusdiklat," tuturnya.

Sehingga menurut Fickar Kejaksaan Agung harus menelusuri pihak-pihak lain di Mahkamah Agung selain Zarof dan ketiga Hakim PN Surabaya yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka.

Pasalnya bukan tidak mungkin ada pihak lain yang terlibat dalam perkara makelar kasus yang telah dijalani Zarof selama menjabat di MA.

"Saya yakin masih ada itu hakim hakim yg bekerjasama dengan Zarof. Mestinya terus dikejar akan banyak orang yang akan kena," pungkasnya.

Sebagai informasi sebelumnya terungkap Eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar alias ZR kerap menjadi makelar kasus atau markus selama dirinya menjabat pada periode 2012 hingga 2022.

Dari perannya tersebut Zarof mampu mengumpulkan pundi-pundi uang hampir Rp 1 triliun yakni Rp 920.912.303.714 atau Rp 920,9 Miliar.

Adapun hal itu terungkap ketika penyidik Jampidsus Kejagung tengah mengusut kasus pemufakatan jahat berbentuk suap yang dilakukan Zarof dalam kasasi Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung RI, Abdul Qohar menyebut bahwa Zarof yang selama ini menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung menerima gratifikasi perkara-perkara di MA dalam bentuk uang.

"Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing. Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi ke dalam rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024).

Terkait uang-uang itu Qohar mengatakan bahwa pihaknya dapati ketika lakukan penggeledahan di dua hunian ditempati Zarof yakni di Senayan Jakarta Selatan dan Hotel Le Meridien Bali pada Kamis 24 Oktober 2024 kemarin.

Dari penggeledahan rumah Zarof di Jakarta, penyidik menyita sejumlah uang antara lain;

-Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;
-Mata  uang asing sebanyak USD 1.897.362;
-Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;
-Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;
-Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.
Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar)

-Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.

1 (satu) buah dompet warna pink ditemukan: 
12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
-1 (satu) keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;
-1 (satu) buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram;
-1 (satu) dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;
-1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
-3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;
-3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia.

Baca juga: Kejagung Kembali Datangi Rumah Zarof Ricar Diduga Geledah Lagi, Saksi: Masih Tunggu Si Istri

Sementara dari penggeledahan di penginapan Zarof di Hotel Le Meridien Bali yakni;

- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000;
- Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000.

"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan uang ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022 karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas. Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara," pungkas Qohar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini