Bibit ikut diseret dalam kasus ini lantaran dialah kuasa pengguna anggaran saat itu.
Dalam kasus tersebut, Kejati Jateng telah menetapkan satu tersangka, yakni Tutuk Kurniawan.
Bibit mengaku siap dipanggil untuk pemeriksaan, jika memang diperlukan.
"Saya siap diperiksa. Ndak apa-apa, untuk menjernihkan masalah," kata Bibit, Minggu (17/11/2013), seperti dikutip dari Tribun Jateng.
Menurut Bibit, sebagai Gubernur saat itu, dia telah mematuhi semua prosedur pencairan dana hibah dan Bansos.
Sehingga menurutnya, jika ditemukan penyelewengan di kemudian hari, itu merupakan tanggungjawab penerima dana.
"Itu kan ada proposal dan prosedurnya, kalau sudah diterima ya menjadi tanggungjawab si penerima," tandasnya.
Kejati Jateng lalu memeriksa 2 jam Bibit Waluyo terkait dengan kasus itu.
Pada Maret 2014, Bibit Waluyo sempat diperiksa oleh Kejati Jateng berkaitan kasus korupsi pemberian dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Yayasan Sam Poo Kong Semarang.
(Tribunnews.com/Rakli Almughni)