OC Kaligis menyebut kala itu ia melaporkan dan menggugat klien Lisa Rahmat perihal fee yang tak dibayarkan senilai Rp10 miliar.
"Ternyata di Jakarta Utara pengacaranya Isidorus adalah Lisa Rahmat. Jadi saya tahu ini Lisa kan biasa 'bermain' di pengadilan, saya bilang pasti saya kalah walaupun bukti-bukti saya cukup," ungkap OC Kaligis.
"Di (PN) Jakarta Utara saya masukkan bukti, hakimnya bilang bukti-bukti kita tidak akan pertimbangkan, kok aneh saya bilang," imbuh OC Kaligis.
OC Kaligis pun melaporkan hakim yang memimpin perkara tersebut ke Mahkamah Agung setelah merasa hakim yang mengadili telah memihak.
"Saya laporin ke Mahkamah Agung ke bagian pengawas, (bahwa) ada hakim yang dalam perkara saya lewat Isidorus yang pengacaranya adalah Lisa Rahmat 'bermain' saya bilang. Kok belum apa-apa dibilang saya kalah," ucapnya.
Duduk Perkara Kasus Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur adalah tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti pada 2023.
Nama Ronald Tannur kembali mencuat setelah terbukti adanya kasus suap kepada hakim untuk mendapatkan vonis bebas.
Tidak hanya itu, kasus ini juga menyeret ibunda Ronald Tannur sebagai tersangka di balik penyuapan hakim dari kasus yang menimpa anaknya.
Ibu Ronald Tannur dianggap bersekongkol dengan pengacara Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat untuk menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar anaknya divonis bebas.
Persekongkolan itu berawal dari pertemuan Meirizka dengan Lisa Rahmat dan meminta LR untuk menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.
Lisa kemudian meyakinkan Ibu Ronald Tannur menyiapkan uang untuk mengurus perkara anaknya agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya.
Pada Senin (4/11/2024), Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) dari saksi menjadi tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan MW kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dari hasil pemeriksaan, Abdul Qohar menyebut bahwa ada hubungan pertemanan yang terjalin antara para tersangka, sehingga bisa meloloskan Ronald Tannur dari jerat hukum.