l. Menghitung hasil pencatatan perolehan suara dan ditulis dengan angka dan huruf sesuai perolehan suara masing-masing Pasangan Calon, Partai Politik, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, jumlah seluruh suara sah, jumlah suara tidak sah, serta jumlah gabungan suara sah dan tidak sah;
m. Mengumumkan hasil perolehan suara Pasangan Calon, Partai Politik dan calon anggota DPR, calon anggota DPD, Partai Politik dan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota dengan suara yang terdengar jelas;
n. Mengisi Sertifikat Hasil Penghitungan Suara masing-masing jenis Pemilu dalam formulir:
1. Model C1-PPWP berhologram, Model C1-DPR berhologram,
2. Model C1-DPD berhologram,
3. Model C1-DPRD Provinsi berhologram,
4. Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram beserta salinannya;
o. Mengisi pernyataan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus kedalam formulir Model C2-KPU jika ada;
p. Mengisi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam formulir C-KPU.
6. Mendokumentasikan formulir:
- Model C1.Plano-PPWP,
- Model C1.Plano-DPR,
- Model C1.Plano-DPD,
- Model C1.Plano-DPRD Provinsi,
- Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota,
- Model C7.DPT-KPU,
- Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU setelah ditandatangani oleh KPPS dan Saksi yang hadir.
7. Meminta Salinan formulir:
a. Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU;
b. Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
c. Sertifikat hasil Penghitungan Suara.
8. Mencatat bila ada pelanggaran terjadi dan dilaporkan kepada Pengawas TPS.
9. Mengawal proses penyimpanan kotak suara dari TPS ke PPS Desa/Kelurahan.
10. Menandatangani berita acara apabila pelaksanaan pemungutan suara berjalan sesuai ketentuan.
11. Apabila tidak ada keberatan maka Saksi tetap mengisi dan menandatangani Formulir Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi pada formulir lembaran pernyataan keberatan saksi dan diisi NIHIL.
12. Jika terdapat keberatan, maka Saksi mencatat dengan jelas isi keberatan Saksi pada Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi.