13. Saksi memastikan bahwa seluruh dokumen pemungutan suara dimasukkan ke dalam kotak suara dan di segel.
14. Bila ada indikasi/kesalahan oleh petugas maka:
Saksi TPS harus segera meminta KPPS untuk melakukan pembetulan saat itu juga. Bila tidak dihiraukan maka Saksi harus mencatat dengan detail, sehingga jika diperlukan dapat diadukan sebagai pelanggaran;
Mencatat dengan jelas isi keberatan Saksi pada Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi.
(Tribunnews.com/Widya)