Tapi Kombes Irwan Anwar menolak memperlihatkan isi rekaman video penembakan itu.
Saksi-saksi di lapangan menyatakan, polisi telah mengambil rekaman video dari CCTV di masjid dan minimarket Alfamart di sekitar lokasi kejadian.
Saat jumpa pers polisi hanya memutar video rekaman selama beberapa detik suasana di lokasi kejadian sebelum peristiwa penembakan terjadi.
Tapi polisi menolak memutar lebih panjang video tersebut. Polisi sudah menghentikan pemutaran isi rekaman video CCTV tersebut yang memperlihatkan kejadian penembakan.
Para oknum polisi yang terlibat dalam kasus tersebut mengklaim memiliki rekaman video peristiwa itu.
Komnas HAM Selidiki Potensi Pelanggaran HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal memeriksa adanya potensi dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
Sebab, video CCTV peristiwa itu tidak diungkapkan secara transparan oleh polisi.
"Kami harus melihat bukti dan fakta."
"Untuk itu, kami tinjauan lapangan sekaligus meminta keterangan dari Polda Jateng dan Polrestabes Semarang serta masyarakat sekitar di lokasi penembakan," kata Koordinator Sub Penegakan HAM pemantauan dan penyelidikan, Ulil Parulian Sihombing, baru-baru ini.
Kasus ini melibatkan tiga pelajar SMKN 4 Semarang meliputi GRO (17) alias Gamma, AD (17), dan SA (16).
Juga oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (38).
Peristiwa penembakan terjadi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (22/11/2024) dini hari.
Akibat peristiwa ini, ketiga pelajar tersebut terkena peluru panas yang melesat dari tangan Robig Zaenudin.
Baca juga: Komnas HAM Datangi Lokasi Penembakan Siswa SMK di Semarang, Telusuri Potensi Pelanggaran HAM