"Sebetulnya ada kesalahan informasi dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Seolah-olah menyamakan kenaikan gaji dengan pemberian tunjangan sertifikasi," ujarnya.
Mansur kemudian menjelaskan, banyak guru yang hadir dalam puncak Hari Guru Nasional 2024, mengira bahwa ada kenaikan gaji.
Padahal, tambahan satu kali gaji untuk guru ASN yang dimaksud adalah penanggungan sertifikasi atau biasa dikenal dengan tunjangan profesi guru yang sudah berlangsung sejak tahun 2008 silam.
Sementara, bagi ASN yang belum sertifikasi, maka akan dilakukan sertifikasi dan apabila lulus akan mendapatkan tunjangan satu kali gaji.
Sedangkan untuk guru non-ASN atau honorer memang mendapatkan tambahan tunjangan sertifikasi, dari yang awalnya hanya Rp1,5 juta menjadi Rp 2 juta.
Jadi, guru ASN yang sudah bersertifikasi tidak akan mengalami kenaikan gaji.
Sementara itu, guru honorer mendapat tambahan tunjangan Rp500.000, meningkatkan kesejahteraan mereka mulai Januari 2025.
"Jadi tidak ada istilah kenaikan gaji," ucap dia.
(Tribunnews.com/Rifqah/Taufik Ismail) (Kompas.com)