Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menciduk 35 tersangka hasil pengungkapan 15 kasus di 10 provinsi selama akhir November - awal Desember 2024. Salah satu tersangka yang ditangkap adalah seorang polisi berinisial AS, yang bertugas di Polda Jawa Timur.
AS diamankan pada Selasa (19/11/2024) di depan Pos Polisi Shabara, Jalan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, Jawa Timur. Yang bersangkutan diduga terlibat dalam hal menjadi pengatur perjalanan tersangka SP dari Medan menuju Lombok.
"Dia mengatur (rute perjalanan) mulai dari Medan menuju Lombok, dia yang ngatur," kata Kepala BNN RI Marthinus Hukom ditemui usai rilis kasus di Ruang Patimura, Kantor BNN RI, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).
BNN masih mendalami kemungkinan keterlibatan anggota kepolisian lainnya yang mungkin membantu AS dalam operasi pengaturan distribusi narkotika tersebut. Termasuk, sudah berapa lama AS menjalankan kegiatannya itu.
Pendalaman keterangan belum bisa dilakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, AS sedang mengidap Covid-19.
"(Keterlibatan anggota lain) Masih didalami. Kita masih dalami ya, karena kebetulan dia Covid, jadi kita belum ini (minta keterangan)," jelas Marthinus.
Marthinus menegaskan, siapapun yang terlibat baik itu petugas di lingkup BNN maupun instansi lain, jika diduga terlibat akan diselidiki. Ia kemudian mengungkit sikap BNN yang pernah menyerahkan petugasnya ke Bareskrim Polri karena terlibat dalam tindak kejahatan narkotika.
"Kita tidak akan tolerir oknum siapapun yang terlibat. Tadi pak Deputi juga sudah sampaikan kita juga menangkap oknum polisi," tegas dia.
"Dan kita akan melakukan itu terus menerus untuk pembersihan ke dalam tubuh kita maupun dari BNN sendiri maupun dari Polri," katanya.
Kronologi kasus
Adapun kronologis penangkapan oknum polisi ini berawal dari BNN yang menerima informasi masyarakat perihal akan ada pengiriman yang diduga narkotika jenis sabu - sabu di daerah Kecamatan Narmada, Lombok Barat, NTB.
Berdasarkan penyelidikan itu, pada 19 November pukul 10.30 WITA tim gabungan BNN RI berhasil menangkap tersangka MM dan SH di Jalan Ahmad Yani, Lembuak, Narmada, NTB. Keduanya diduga sedang melangsungkan serah terima narkotika.
Petugas menemukan barang bukti 2 bungkus besar bentuk kotak dibungkus kertas kado warna merah dan hijau yang diduga berisi sabu seberat 0,17 gram.