BNN kemudian mengembangkan kasus dari keterangan MM dan SH. Alhasil, tim berhasil menangkap SP dan MI di rumah di Dusun Gumesa Utara, Giri Tembesi, Gerung, Lombok Barat.
Di sana ditemukan 2kg sabu-sabu, sebuah handphone dan uang tunai Rp301,9 juta yang diduga hasil dari tindak pidana narkotika.
Dari SP dan MI, tim kembali mengembangkan kasus hingga akhirnya mengamankan AS di depan Pospol Shabara, Jalan Perak Timur, Surabaya, Jawa Timur karena diduga terkait dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka SP.
Jelang Ganti Tahun, BNN Bongkar 15 Kasus Narkotika di 10 Provinsi Ciduk 35 Tersangka
Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkotika yang ada di 10 provinsi pada periode akhir November - awal Desember 2024 atau jelang pergantian tahun.
Adapun 10 provinsi itu meliputi Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Lombok, DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung.
Dari hasil pengungkapan ini, 35 tersangka ditangkap dan barang bukti berbagai jenis narkotika hingga uang tunai ikut diamankan.
Tumpukan barang bukti dari berbagai pengungkapan kasus ini ikut dipertontonkan saat rilis yang berlangsung di Ruang Patimura, Kantor BNN RI, Jakarta Timur pada Kamis (5/12/2024).
Barang bukti itu diantaranya, 2 kilogram kokain, 80 kilogram sabu, 59.807 pil ekstasi, 169 kilogram ganja kering yang sudah berbentuk paket, sebuah mesin penghitung uang, dan uang tunai Rp301,9 juta.
Perputaran uang dari seluruh barang bukti narkotika ini mencapai Rp182 miliar. Namun BNN akan memusnahkan seluruh barang bukti yang diamankan agar tidak ada penyalahgunaan.
Adapun atas perbuatan ini, 35 tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1), lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BNN menyatakan total narkotika yang disita secara tidak langsung telah menyelamatkan 475.903 jiwa orang Indonesia dari potensi penyalahgunaan narkotika.