News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendagri Terima Usulan 337 Daerah Otonomi Baru, di Antaranya Usulan Penambahan 42 Provinsi Baru

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wamendagri Bima Arya. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima usulan 337 daerah otonomi baru (DOB) di Indonesia. Dari jumlah itu, setidaknya ada usulan penambahan 42 provinsi baru di Indonesia. 

Beberapa waktu lalu Joko Widodo (yang saat itu masih jadi presiden) mengungkapkan ada lebih dari 300 permohonan pemekaran daerah yang mengantre di meja pemerintah. 

Jokowi tak menyebutkan daerah mana saja yang mengajukan pemekaran. Namun, ia menyebut permohonan berasal dari berbagai tingkat pemerintahan. 

"Yang mengajukan sudah lebih dari 300, kabupaten, kota, maupun provinsi," kata Jokowi di Palangkaraya, Kamis (27/6/2024).

Meski demikian Jokowi menyampaikan belum ada rencana mengabulkan permohonan pemekaran tersebut. 

Dia memastikan moratorium masih tetap berlaku. 

"DOB (daerah otonom baru) tidak ada DOB, tidak ada DOB sementara di seluruh tanah air ya," ujar Jokowi.

Moratorium pemekaran daerah sendiri diterapkan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tepatnya pada 2006.

Moratorium itu dilanjutkan oleh Presiden Jokowi selama dua periode pemerintahannya.

Meski begitu, sejumlah usulan pemekaran daerah terus diungkap berbagai kalangan. 

Pernah ada usulan pembentukan Provinsi Sunda oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 2022. 

Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto juga pernah membawa wacana pemekaran 10 daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Dia meminta pemerintah mencabut moratorium pemekaran daerah.

Di tengah moratorium itu, pemerintahan Jokowi tetap melakukan pemekaran daerah. 

Misalnya, pembentukan Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya seiring keberlanjutan otonomi khusus Papua. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini