News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

ICW: Hasto Masuk Radar KPK Sejak Tahun 2020, Ketika Penyidik Kehilangan Jejak di PTIK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebenarnya sudah masuk radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2020 silam.

Peneliti ICW Tibiko Zabar Pradano menyebut ketika itu penyidik KPK sempat membuntuti Hasto.

Namun, penyidik kemudian kehilangan jejak Hasto di sekitaran Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

"Hasto sendiri diduga telah masuk dalam radar KPK sejak awal kasus ini bergulir pada bulan Januari 2020 lalu. Kala itu penyidik KPK sempat membuntuti kendaraan Hasto hingga akhirnya kehilangan jejak di PTIK dan tim KPK mendapatkan intimidasi bahkan disekap oleh petugas setempat," kata Tibiko dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

"Hal ini ditengarai akibat adanya kebocoran informasi di internal KPK dan ketidakseriusan pimpinan KPK dalam melaksanakan tanggung jawabnya," sambungnya.

Diketahui KPK pada Selasa (24/12/2024) telah mengumumkan Hasto sebagai tersangka kasus suap pengembangan perkara eks caleg PDIP Harun Masiku yang kini buron. Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Berdasarkan hal tersebut, ICW memiliki tiga poin catatan kritis terhadap kondisi tersebut. 

Pertama, menurut Tibiko, penetapan tersangka Hasto tidak boleh berhenti pada pasal suap-menyuap. 

ICW menduga terdapat keterlibatan Hasto dalam pelarian Harun Masiku yang kini masih DPO.

"Dalam hal ini tentu potensi menyangkakan pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) bisa bisa diterapkan oleh penyidik KPK. Sebab kami meyakini, pelarian Harun Masiku tentu melibatkan banyak pihak," kata Tibiko.

"Sehingga, untuk membuat kasus ini semakin benderang dan tuntas, KPK bisa menggunakan instrumen pasal tersebut untuk menjerat pihak lainnya," imbuhnya.

Selain itu dengan ditetapkannya Hasto, menurut ICW, bisa menjadi langkah bagi KPK untuk menangkap Harun Masiku yang kini masih buron. 

Hal ini menjadi poin kunci bagi KPK bila serius untuk mendorong kasus ini hingga tingkat penuntutan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini