Tentang kepemilikan pistol Cornelis, dalam berita kemarin disebutkan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Kalbar Numsuan Madsun bahwa Gubernur Kalbar Cornelis mempunyai izin resmi sebagai bagian dari perlindungan diri sebagai pejabat Pemerintah.
Sebelumnya, Yustinus Jhony Tampubolon alias Jhony Jingko melaporkan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis ke Mabes Polri dengan dugaan kasus penganiayaan.
Ia melaporkan Cornelis dengan tuduhan pasal 170 KUHP dan atau Pasal 352 KUHP. Bareskrim Polri menerima laporan Jhony Jingko dengan nomor laporan polisi TBL/638/IX/2013/2013 tanggal 30 September 2013.
Jhony kepada wartawan menuturkan peristiwa terjadi Kamis (26/9/2013) sekitar pukul 16.30 WIB. Rombongan Gubernur saat itu melintas di jalan setelah mengahadiri acara pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sandow.
Ketika sedang melintas rombongan gubernur tersebut, Jhony bersama temannya yang kebetulan sedang beristirahat di sebuah warung kopi, tiba-tiba temannya bertanya kepada Jhony mana mobil gubernur yang berada dalam iring-iringan.
Kemudian Jhony pun menunjukkan mobil tersebut dengan tangannya sambil menunjuk. Entah bagaimana tiba-tiba ajudan sang gubernur menghampiri Jhony dengan wajah yang tidak ramah.
Cekcok mulut pun terjadi antara Jhony dengan ajudan gubernur, Jhony yang sempat bertanya 'apakah ada aturan menunjuk mobil pejabat?' Justru dibalas dengan kata-kata keras ajudan gubernur Kalbar.
Saat situasi memanas, ajudan gubernur lainnya yang mengenakan pakaian safari mendatangi Jhony, sementara teman-teman Jhony yang lain memilih menghindar. Bahkan teman Jhony karena takut terjadi apa-apa dengan mobilnya, ia pindahkan mobil yang dibawanya.
Tidak lama kemudian datang Gubernur Cornelis dan duduk disamping Jhony. Tidak disangka sang gubernur dikatakan Jhony membuka sedikit bajunya di pinggang dan memperlihatkan sebuah pistol.
Setelah itu, sang gubernur pun memesan segelas kopi dan meminumnya, kemudian Jhony pun diamankan di Polsek yang ada di wilayah tersebut.