Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Tak ada yang meragukan keakraban kakak beradik WD (51) dan WS (48) ini. Sayangnya, keakraban mereka berujung bui lantaran menjual judi tebak angka atau toto gelap alias togel.
Sang kakak berperan sebagai pengepul kupon judi togel. Sementara sang adik menjual kupon judi togel yang hasilnya disetorkan kepada sang kakak. Minggu (9/11/2014) malam, keduanya ditangkap Polres Pekalongan.
Kedua tersangka ditangkap di rumahnya di Pekalongan Utara pukul 20.00 WIBÂ "Mereka ditangkap saat sedang menerima setoran dari pengecer judi togel," ungkap Kasatreskrim AKP Bambang Purnomo, Senin (10/11/2014).
Polisi menyita barang bukti berupa dua lembar kertas judi togel, satu lembar kertas rekapan angka-angka pasangan judi togel, 10 sobekan kertas berisikan angka-angka pasangan togel, satu buku rekapan angka togel, serta uang tunai hasil penjualan kupon judi togel Rp 265.000.
Kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.