"Intinya tidak ada masalah. Hari Jumat saja bapak ke sini lagi. Ini sudah tutup, jam sekarang sudah selesai," imbuh Kusumayasa.
Mendapat jawaban itu, petugas kepolisian tampak lega dan balik membawa dua bendel berkas.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kasipidum Kejari Denpasar untuk pelimpahan berkas tahap I ini.
Berkas tersangka dibuat menjadi dua berkas. Alasannya, dakwaan kepada tersangka berdiri sendiri.
Namun pasal yang disangkakan kepada keduanya tetap sama, yakni Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 170 tentang pengeroyokan hingga membuat orang lain meninggal, dan Pasal 351 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang.
Terkait makin dekatnya waktu akhir masa penahanan pada 9 September 2016, Reinhard optimistis mampu melakukan pelimpahan tersangka dan berkas perkara sebelum jatuh tempo 20 hari masa penahanan di kepolisian.
Optimisme Reinhard tidak meluntur meski ia mengetahui masa akhir penahanan kedua tersangka bisa saja melebihi waktu 20 hari karena terpotong oleh libur Hari Raya Galungan dan Kuningan.
Menurut perwira asal Sumatera Utara ini, jika pihaknya sudah mengirimkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan, proses setelahnya merupakan tanggung jawab pihak Kejaksaan.
Diperpanjang 40 Hari
Terkait masa penahanan kedua tersangka, Kasipidum Ketut Maha Agung menjelaskan, kejaksaan sudah memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka David dan Sara selama 40 hari ke depan.
Selain itu, saat ini juga sudah disiapkan jaksa yang akan menangani kasus ini.
Dari nama-nama yang didapat, Maha Agung mengungkapkan Kejari Denpasar telah menunjuk empat orang jaksa yakni Agung Jayalantara, Kadek Wahyudi, Oka Ariani dan Nyoman Bela P Atmaja.
"Jadi Untuk kasus ini Kejari Denpasar sudah menetapkan dan menunjuk empat orang jaksa," katanya.