Saat diklarifikasi, Ketut mengakui perbuatan cabul tersebut.
Petugas keamanan CF kemudian mengamankan Ketut dan melaporkan kasus itu ke kepolisian.
Pada Minggu (2/4/2017) malam sekitar pukul 23.30 WIB, Ketut akhirnya ditahan di markas Polrestabes Surabaya.
Ketut didakwa dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang dugaan perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara.
Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, yakni selembar kartu keanggotaan Celebrity Fitness atas nama tersangka, dua handuk warna putih, serta rekaman CCTV.
Atas kasus tersebut, Rektor Unair memberhentikan sementara Ketut dari jabatannya sebagai Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Unair.
Ketut lulusan FKG Unair, dan juga mengambil spesialis konservasi gigi dari universitas tersebut.
Sedangkan gelar doktor diperolehnya dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Hiroshima, Jepang.
Ketut lahir di Denpasar, memiliki seorang istri dan dikaruniai dua orang anak.