TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Aktivis perlindungan perempuan dan anak, Siti Sapurah mendatangi Mapolda Bali menanyakan kasus pencabulan yang dialami seorang gadis berinisial SD (15) di Klungkung pada tahun 2016.
Ipung meminta Polda Bali menindaklanjuti kasus ini karena hingga saat ini pelaku pencabulan I Wayan S (30) yang sudah ditetapkan tersangka belum juga ditahan.
"Hasilnya Dirreskrimum Polda Bali meminta Kasubdit IV untuk menindaklanjuti laporan tersebut," kata Ipung, Rabu (19/4/2017).
Agar semakin jelas, Ipung bersama tim kuasa hukum akan menghadap Aspidum mempertanyakan petunjuk jaksa.
"Besok (hari ini) kami tim kuasa hukum bersama kasubdit IV menghadap Aspidum dalam mempertanyakan petunjuk jaksa karena sampai sekarang berkas masih P19," ujarnya.
Atas kasus yang diterima korban, rumahnya sempat dirusak warga sekitar.
Lalu kondisi terkini korban, Ipung menjelaskan korban sudah putus sekolah pasca kejadian tersebut.
"Korban sudah putus sekolah dan sekarang dalam kondisi hamil," kata dia.
Kasus pencabulan ini bermula saat korban berinisial SD (15) pamit dari rumah membeli buku.
Pelaku berinisial I Wayan S (30), yang juga merupakan tetangga kos korban menelepon SD untuk bertemu.
"Korban dan pelaku memang saling kenal. Rumah mereka berdekatan," tuturnya.
Baca: Sri Rabitah, TKW yang Mengaku Kehilangan Ginjal Akhirnya Pulang ke Lombok
Saat bertemu di sebuah tempat, pelaku mengajak temannya.
Lalu korban dipaksa turun dari motor dan mengikuti pelaku.