Dia menilai sanksi ini akan membuat penjual tersebut jera dan tak mengulangi perbuatannya.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi kenyamanan wisatawan. Arahnya agar penjual bisa patuh pada hukum,” ujar Sukidi, Kamis (29/6/2017).
Dia menyebutkan, langkah tegas diambil oleh paguyuban karena memang ulah oknum pedagang ini akan mencoreng citra sekitar 58an pedagang lainnya yang berjualan di kawasan Malioboro. Sehingga, ulah nakal ini harus dicegah.
“Apalagi sudah diunggah ke media sosial. Ini benar-benar harus ditindak, karena pedagang lain juga akan kena getahnya dan merugi,” ujarnya.
Dia mengatakan, penjual yang terkena skorsing ini juga pernah mengalami hal serupa.
Oknum penjual tersebut, kata dia, dikenal kerap menaikkan harga secara tak wajar.
Dia pun mengaku prihatin dengan kejadian yang berulang tersebut.
Pihaknya pun sebelumnya berkomitmen untuk tidak aji mumpung selama puasa dan Lebaran.
Kenaikan harga makanan pun akan disesuaikan dengan harga kebutuhan pokok seperti beras, gula, dan lainnya.
Keluhan soal pedagang lesehan Malioboro, kata dia, pernah ramai di media sosial.
Pihaknya bersama UPT Malioboro pun pernah melakukan klarifikasi secara langsung. Namun, dia mengingatkan agar konsumen tidak menyebarkan berita fitnah atau hoax.
“Tidak semua laporan di media sosial itu benar adanya. Fakta yang kami temukan, ada wisatawan yang merasa bayar makanan kemahalan, namun ternyata setelah dicek harga sudah sesuai dengan daftar harga yang disepakati. Ditanya notanya sudah lupa dan sebagainya,” jelasnya.