Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Radlis
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Polisi masih mendalami penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang dilakukan oleh sebuah pabrik teh di Kota Pekalongan.
Sopir truk berinisial SC telah diamankan beserta truk yang telah dimodifikasi. Tangki truk tersebut bisa menampung satu ton bahan bakar jenis solar.
Dari hasil pemeriksaan sementara, SC mengaku bahan bakar solar subsidi tersebut dipasok ke pabrik Teh Jawa yang terletak di Jalan Karang Malang, Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.
SC dan truknya diamankan polisi saat melakukan pengisian solar di SPBU Medono, Jalan Urip Sumoharjo, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Enrico Silalahi, mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap SC.
Baca: Hukuman Mati Menanti Bos First Travel yang Miliki 9 Airsof Gun dan 10 Peluru
"Untuk proses sementara (masih) sopir truk," kata Enrico, Rabu (23/8/2017).
Pemilik pabrik Teh Jawa berinisial T saat pemeriksaan mengaku solar tersebut digunakan untuk mengoperasikan genset di pabrik teh miliknya.
"Ya nggo genset, mosok meh diombe (ya buat genset, masa diminum)," ujar T ketus.
T bahkan tidak menjawab saat ditanya berapa bahan bakar yang dibutuhkan dalam sehari untuk menghidupkan genset dan sudah berapa lama melakukan praktik curang tersebut.
T yang datang menggunakan celana pendek dan baju kaos berkerah nampak berbincang akrab dengan anggota Reskrim Polres Pekalongan Kota.
Setelah bersalaman, T dan seorang pria kemudian meninggalkan Kantor Satuan Reskrim Polres Pekalongan Kota menggunakan mobil Toyota Innova bernomor polisi G9215LA.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Reskrim Polres Pekalongan Kota mengamankan seorang sopir beserta truknya.