Dari hasil pemeriksaan terhadap Mutoro, aksi pencabulan tersebut kali pertama dilakukan saat korban masih duduk di bangku kelas 3 SD. Kemudian tersangka melakukan hal itu lanjut hingga korban lulus SD.
Tidak cukup sampai di situ saja.
"Pelaku belakangan diketahui jika korban melaporkan kejadian tersebut, pelaku mengancam tidak akan memberikan uang saku kepada korban," imbuhnya.
Di hadapan para petugas, lagi-lagi kembali fakta mencengangkan terungkap.
Bahwa pelaku dengan jelas mengaku menaruh perasaan cinta terhadap anak kandungnya sendiri, tapi bukan layaknya seorang ayah terhadap anak melainkan bagaikan kekasih.
"Kami akan memeriksa kondisi kejiwaan dan psikologi dari pelaku dengan menghadirkan Psikolog. Sedangkan untuk korban saat ini sudah ditangani Unit PPA Polres Blora. Bersama dengan Dinas Sosial, kami terus melakukan upaya pendampingan baik mental serta psikis korban yang saat ini masih trauma," tandasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Disitu dikatakan jelas, ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya. (tribunjateng/humas polres blora)