"Walaupun tanpa dihadiri calon istrinya atau si perempuan, itu tetap sah akad nikahnya. Kecuali yang laki-laki tidak ada di tempat, itu yang tidak sah, berarti di luar majelis," ujar Khairi.
Soal video call pun, Khairi menilai tidak ada masalah karena video call hanya dilakukan sang mempelai perempuan untuk melihat proses yang bersejarah dalam hidupnya tersebut.
"Kalau itu tidak masalah, yang penting ada walinya, yaitu bapak kandungnya. Kemudian pengantin laki-lakinya ada dan dua orang saksi ada. Jadi, melalui video call itu hanya menyaksikan saja," ungkapnya.
(Kopas.com Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Briptu Andik 2,5 Jam Sendirian di Pelaminan Menunggu Pengantinnya (2)"