“Dan kami pastikan, dalam penarikan uang pangkal tersebut sudah ada aturan jelas serta sesuai regulasi. Sudah ada di Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) RI Nomor 39 Tahun 2017,” terangnya.
Menurutnya, dalam peraturan menteri itu, pihak universitas diizinkan memberlakukan sistem penarikan uang pangkal untuk jalur mandiri paling banyak sebesar 30 persen. (*)