Saat itu, kondisi tubuh dua bayi tersebut mengalami pembengkakan di sekujur tubuhnya.
Namun, pada temuan luka-luka pada tubuh bayi itu tidak bisa dievaluasi untuk menentukan penyebab kematian karena abortus alami atau kesengajaan.
Dikarenakan kondisi tubuh bayi yang sudah membusuk sehingga mempersulit proses identifikasi penyebab.
Alit menjelaskan bahwa kondisi pembusukan ini membuktikan bahwa wkatu kematian bayi sudah terjadi lama.
"Dengan perkiraan waktu kematian orok ini terjadi sudah sejak sekitar 2-3 hari sebelum masa pemeriksaan," jelasnya.
Bayi yang teridentifikasi tersebut memilki panjang 41 sentimeter dan 45 sentimeter dan juga sudah tergolong bayi cukup umur kandungan atau 8-9 bulan umur kandungan.
3. Perempuan terduga pelaku pembuangan diamankan polisi
Terduga pelaku pembuangan bayi kembar telah ditangkap polisi di kawasan Jimbaran, Badung, Bali.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Nyoman Karang pada Senin (16/7/2018).
Terduga pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (15/7/2018).
Namun pada saat itu, Nyoman Karang belum berbicara banyak terkait penangkapan tersebut.
Perempuan terduga pelaku tersebut berinisial D dan polisi mendapatkan keterangan informasi dari saksi yang tinggal bersebelahan dengan kos-kosannya.
Diketahui, D adalah seorang mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Bali ini adalah ibu dari bayi kembar yang dibuang.
Hingga kini, polisi masih menunggu hasil visum atau pemeriksaan oleh tim medis.