Dilansir dari The Sun, Rabu (1/8/2018), malam itu ia hendak terbang ke Singapura.
Tetapi ternyata masa berlaku visanya ketahuan telah berakhir sejak 18 Februari 2018.
Ia pun dibawa ke kantor dan dikenai denda karena melebihi masa izin tinggal alias overstay.
Selama 160 hari ia tinggal secara ilegal di Indonesia, sehingga harus membayar denda sekitar Rp 350 ribu untuk setiap harinya.
Auj-e pun marah-marah, berkata kasar, dan mengolok-olok, bahkan menampar petugas.
"Gara-gara imigrasi s**lan ini, aku ketinggalan penerbangan!" teriak Auj-e membentak Ardyansyah.
Ardiansyah kemudian memberi penjelasan, tetapi Auj-e tampak tidak mempedulikan dan tetap menunjukkan amarahnya.
"Ambil saja uangnya dan enyahlah!" lanjutnya marah-marah, kemudian menampar Ardyansyah.
Auj-e Taqaddas lantas ditahan di sel tahanan Kantor Imigrasi, sementara petugas memproses kasus dan menunggu pembayaran darinya.
Penamparan juga telah dilaporkan ke polisi lantaran ia dinilai sama saja semena-mena terhadap perwakilan bangsa.
"Dia menyentuh orang imigrasi, berarti dia menyentuh perwakilan bangsa, sehingga kami melaporkannya ke polisi," jelas Kepala Imigrasi Ngurah Rai Aris Amran.
Turis yang pura-pura tak tahu "overstay" itu pun belum bisa pulang selama pemrosesan pelanggaran yang ia lakukan belum tuntas.
"Menurut undang-undang, setiap turis yang tinggal di negara lain melebihi izin visa harus membayar denda, dan jika mereka tidak mau mereka akan ditangkap," terang Kepala Divisi Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Gara-Gara Ditampar Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai, Petugas Imigrasi Ini Malah Naik Pangkat