News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sempat Ditampar Bule Inggris, Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Dapat Kenaikan Pangkat Istimewa

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Maryoto Sumadi (kanan), didampingi Ardiansyah (kiri), memberikan keterangan kepada awak media di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Jumat (17/8/2018).

Dilansir dari The Sun, Rabu (1/8/2018), malam itu ia hendak terbang ke Singapura.

Tetapi ternyata masa berlaku visanya ketahuan telah berakhir sejak 18 Februari 2018.

Auj-e Taqaddas saat di PN Denpasar, Jumat (4/8/2018). Wanita asal Inggris tidak bisa sidang, terkait kasus penamparan terhadap petugas imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai. TRIBUN BALI/PUTU CANDRA (Tribun Bali/Putu Candra)

Ia pun dibawa ke kantor dan dikenai denda karena melebihi masa izin tinggal alias overstay.

Selama 160 hari ia tinggal secara ilegal di Indonesia, sehingga harus membayar denda sekitar Rp 350 ribu untuk setiap harinya.

Auj-e pun marah-marah, berkata kasar, dan mengolok-olok, bahkan menampar petugas.

"Gara-gara imigrasi s**lan ini, aku ketinggalan penerbangan!" teriak Auj-e membentak Ardyansyah.

Ardiansyah kemudian memberi penjelasan, tetapi Auj-e tampak tidak mempedulikan dan tetap menunjukkan amarahnya.

"Ambil saja uangnya dan enyahlah!" lanjutnya marah-marah, kemudian menampar Ardyansyah.

Auj-e Taqaddas lantas ditahan di sel tahanan Kantor Imigrasi, sementara petugas memproses kasus dan menunggu pembayaran darinya.

Penamparan juga telah dilaporkan ke polisi lantaran ia dinilai sama saja semena-mena terhadap perwakilan bangsa.

"Dia menyentuh orang imigrasi, berarti dia menyentuh perwakilan bangsa, sehingga kami melaporkannya ke polisi," jelas Kepala Imigrasi Ngurah Rai Aris Amran.

Turis yang pura-pura tak tahu "overstay" itu pun belum bisa pulang selama pemrosesan pelanggaran yang ia lakukan belum tuntas.

"Menurut undang-undang, setiap turis yang tinggal di negara lain melebihi izin visa harus membayar denda, dan jika mereka tidak mau mereka akan ditangkap," terang Kepala Divisi Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno.

Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Gara-Gara Ditampar Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai, Petugas Imigrasi Ini Malah Naik Pangkat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini