Karena motif itu MS nekat membawa anak Roffi, Ayub dan mengancam untuk mendapatkan uang lebih.
Faizal menuturkan kejiwaan MS seperti orang normal.
MS tidak memiliki catatan kejahatan sebelumnya, dikutip dari TribunSiak.com
MS juga disebutkan pernah sekolah di pondok pesantren yang diketuai ayah korban, Roffi (38).
"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dijerat UU perlindungan anak," tambah Faizal. (TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul 5 Fakta Pria di Siak Bunuh Sepupu Umur 5 Tahun, Kronologi Penculikan hingga Motif soal Modal