"Tapi, dia (Alay) tak bisa dieksekusi (karena kabur) maka Kejari Bandar Lampung mengeluarkan surat putusan DPO pada 21 Agustus 2014," ungkapnya.
Pernah Dipenjara
Alay sebenarnya pernah mendekam di penjara karena kejahatan perbankan.
Ia membobol BPR Tripanca, yang merupakan bank miliknya sendiri, ketika sedang dilanda krisis dan diawasi oleh Bank Indonesia serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Modusnya, Alay bersama sejumlah direksi BPR Tripanca menerbitkan kredit fiktif.
Dalam kasus perbankan itu, Alay bebas dari penjara pada Maret 2013.
Di sisi lain, kasus korupsi yang juga menjerat Alay, baru diputus MA pada 2014.
Namun, Alay ternyata telah menghilang sehingga tak bisa dieksekusi.
Pembobolan BPR Tripanca juga berdampak luas. Dana yang tersimpan di BPR Tripanca, termasuk APBD Lamtim tahun 2008 senilai Rp 119 miliar dan APBD Lampung Tengah sebesar Rp 28 miliar, tidak bisa dicairkan.
Pasalnya, LPS menilai deposito dilakukan di bawah tangan.
Ujungnya, Bupati Lamtim saat itu, Satono terseret kasus korupsi dan divonis 15 tahun penjara oleh MA.
Namun, Satono kabur dan sampai sekarang berstatus buron.
Baca: Dukung Aksi Santri Demo Fadli Zon, MUI Kota Sukabumi: Dia Sangat Menghina Ulama
Sedangkan, Bupati Lamteng kala itu, Andy Achmad alias Kanjeng divonis 12 tahun penjara dan kini mendekam di LP Rajabasa.
Susilo menyebutkan pencarian Alay memang tak mudah.
Selama hampir lima tahun terakhir, Alay selalu berpindah-pindah tempat dan menggunakan identitas lain.