News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Adik Bunuh Kakak Kandung di Kotabumi, Firasat Malam Pindahkan Foto Almarhum Ibu

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Tersangka Puput, dijerat pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya seumur hidup.

Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Lampung Utara.

Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka diduga mengalami depresi.

6. Buatkan Kopi untuk sang Ayah

Puput mengaku nekat menusuk kakak kandungnya karena mau ditampar .

Tak terima, ia langsung ambil pisau di dapur kemudian, tusuk di dada kiri dan punggung.

Sebelum kejadian, tersangka juga sempat membuatkan kopi untuk bapaknya.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 6 Fakta Kasus Adik Bunuh Kakak Kandung, Firasat Malam Pindahkan Foto Almarhum Ibu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini