News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Gagal di Pileg 2019 Wakil Ketua DPRD Pamekasan Mengaku Temukan Kecurangan, 'Pemilu ini Terburuk'

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

“Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” ujar Suli Faris, kepada Tribunjatim.com

Regulasi seperti itu menurutnya dibuat agar pemilu dilaksanakan dengan cara yang jujur, adil, dan transparan.

Publik berhak mengetahui hasil rekapitulasi baik di tingkat TPS, PPK dan KPUD.

Jika panitia penyelengara pemilu tidak menempelkan salinan rekapitulasi, sama saja dengan merampas hak hak publik.

Karena itu DPC PBB Pamekasan telah menginstruksikan kepada semua pengurus PAC dan para caleg untuk mengumpulkan bukti pelanggaran itu.

Bukti-bukti yang sudah terkumpul akan diajukan ke DPP PBB di Jakarta dan selanjutnya akan diajukan ke MK sebagai gugatan sengketa pemilu. (Muchsin Rasji)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Gagal di Pileg 2019 dan Mengaku Temukan Kecurangan, Wakil Ketua DPRD Pamekasan: Pemilu ini Terburuk

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini