News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Pelajar di Kupang Ini Melakukan Hubungan Intim Hanya untuk Membuktikan Si Cewek Senior

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Saya juga ada aturan kalau warga yang menetap lebih dari 1x24 jam hari harus melapor," paparnya.

Hal senada disampaikan oleh Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota, Kompol Margaritha Sulabesi.

Pihaknya mengimbau para pemilik indekos harus tertib dan bertanggung jawab atas indekos yang dimiliki.

Sebanyak delapan pelajar ditegur karena mengganggu Kamtibmas di RT 6 RW 03 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Minggu (26/5/2019) malam.

Seusai ditegur, ternyata terdapat pelajar yang baru saja melakukan hubungan badan selayaknya suami istri.

Demikian disampaikan ketua RT 6 RW 03 Kelurahan Sikumana Jaenab M. Koso (42) kepada POS-KUPANG.COM di Mapolsek Maulafa pada Senin (27/5/2019) dini hari.

Dua Pelajar tersebut adalah HT (17) dan GRR (16) yang bukan warga di wilayah tersebut.

Dikisahkannya, dua pelajar tersebut melakukan persetubuhan di indekos milik rekan sekolah mereka di wilayah Sikumana.

Selain itu, indekos tersebut sering dijadikan tempat nongkrong dan melakukan pesta miras.

"Kebetulan mereka bukan warga saya. Itu kosan rekan sekolah mereka. Tapi di kosan itu sering bikin gaduh, konsumsi miras hingga melempar rumah warga," ujarnya.

Bukan Pacar

Karena mendapatkan laporan warga, pihaknya bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Sikumana, Brigpol Marsel Nitte dan Babinsa Kelurahan Sikumana, Sertu Cristovao Lopes dan beberapa warga ke kosan tersebut untuk menegur dan memberikan imbauan.

Namun, pihaknya mendapatkan para pelajar tengah berkumpul dan terdapat dua perempuan, yakni GRR (16) dan adiknya G (13).

"Saya tahu perempuan dua orang itu, kalian buat apa di antara banyak laki-laki?"

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini