TRIBUNNEWS.COM - Pasutri di Tasikmalaya diduga mempertontonkan adegan seks ke sejumlah bocah di daerah tempatnya tinggal.
Peristiwa ini terjadi di Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.
Pasutri tersebut juga meminta bayaran uang hingga mie instan dari sejumlah bocah yang menonton.
Sejumlah bocah tersebut rata-rata berusia 12-13 tahun.
Pasutri berinisial ES (24) dan LA (24) kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tasikmalaya Kota.
Keduanya telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (18/6/2019).
Baca: Pasutri yang Pertontonkan Adegan Seks ke Anak-anak Dituntut 10 Tahun Penjara
Baca: Siswi di Kalbar Mengaku Jadi Budak Seks Oknum Guru, bahkan Video Mesumnya Beredar
ES dan LA diduga mempertontonkan adegan seks di hadapan sejumlah bocah SD pada bulan Ramadhan.
Sebelumnya, ES dan LA berusaha melarikan diri ke saung kebun milik keduanya yang jauh dari perkampungan.
Hingga akhirnya ES dan LA mendatangi Mapolsek Kadipaten dan digiring ke Mapolres Tasikmalaya Kota.
Berikut ini fakta kasus pasutri di Tasikmalaya yang pertontonkan adegan seksi ke bocah SD dikutip Tribunnews.com dari Tribun Jabar.
1. Kronologi terungkapnya kasus
Kasus tindakan asusila ini terungkap saat seorang bocah menceritakan kejadian tersebut kepada guru ngajinya, Miftah Farid.
Dari cerita tersebut, Miftah Farid melaporkan kejadian kepada KPAID Kabupaten Tasikmalaya.
Miftah Farid berharap pasutri tersebut dapat segera ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.