Mengutip dari Tribun Jabar, ES dan LA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat diperiksa oleh polisi, LA menangis sesegukan sementara ES terlihat lesu.
LA juga sempat jatuh pingsan di depan pintu sel dan harus dibopong.
Pasutri tersebut dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun pernjara.
(Tribunnews.com/Miftah)
BERITA REKOMENDASI