TRIBUNNEWS.COM - Kasus asusila yang melibatkan oknum guru kembali terjadi.
Tiga oknum guru di Serang, Provinsi Banten, terungkap melakukan tindakan asusila terhadap tiga siswinya.
Tiga oknum guru itu melakukan hubungan intim dengan tiga siswi yang berusia 14 tahun hingga kemudian salah seorang siswa hamil.
Dikutip dari Tribunjabar, Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan menuturkan, ketiga pasangan itu melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.
Kapolres mengatakan, ketiga tersangka dengan tiga siswi memiliki hubungan spesial atau berpacaran.
Baca: 4 Fakta Kasus Asusila 3 Pasangan Guru-Siswi SMP di Serang, Curhat hingga Berhubungan di Sekolah
Ketiga oknum guru itu adalah DA, AS dan OM.
DA berstatus PNS dan mengajar pelajaran IPS.
Sementara AS adalah pegawai bagian tata usaha, sedangkan OM adalah guru seni budaya.
Kedua oknum guru ini berstatus guru honorer.
Ironisnya, tiga oknum guru itu semuanya sudah berkeluarga dan masing-masing memiliki dua anak.
Menurut keterangan Kapolres Serang, para guru dan siswinya itu sering melakukan hubungan badan di area sekolah.
Bahkan, keenam orang itu pernah melakukan pesta seks bersama-sama di Ruang Laboratorium Komputer.
Berdasarkan keterangan tersangka OM pertama kali berhubungan badan dengan siswa 1 di ruangan kelas.
Sementara AS dan siswi 2, pertama kali berhubungan intim di rumah korban dan DA pertama kali berhubungan badan dengan siswi 3 di semak-semak belakang sekolah.