Saat itu pihak medis memeriksanya dan dinyatakan bisa melanjutkan cambukan sehingga selesai dicambuk 26 kali.
Satu terhukum adalah Suandi yang divonis cambuk 31 kali namun, saat algojo mencambuk empat kali, Suandi merintih kesakitan.
Pada cambukan ke delapan, Suadi tersungkur ke lantai panggung.
Saat itu pihak Satpol PP Aceh Tenggara membawanya ke mobil ambulans untuk diperiksa kesehatannya oleh dr Sayuti Nur Pinim.
Pihak medis menyatakan, terhukum tidak bisa melanjutkan eksekusi cambuk sampai selesai.
Baca: Binatang Mirip Komodo Ditemukan di Pulau Bangkaru di Aceh
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Fithrah SH, mengatakan, Suandi akan menjalani sisa hukuman cambuknya sebanyak 23 kali cambuk pada saat digelar aqubat cambuk berikutnya.
Prosesi uqubat cambuk ini dihadiri Kajari Agara, Fithrah SH, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Rahmad Hardeny Yanto Ekosahputro SIK, ulama, dan pihak terkait lainnya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Oknum Anggota DPRK Agara Dicambuk 11 Kali, Satu Tervonis 'Menyerah' pada Cambukan Kedelapan