News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HEBOH Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Ini 13 Dampak Buruk pada Anak hingga Hukum di Indonesia

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Pernikahan - VIRAL Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Ini 13 Dampak Buruk pada Anak hingga Hukum di Indonesia

Kondisi ini sudah muncul sejak lahir.

Meskipun kelainan tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh pernikahan sedarah, tetapi hubungan genetik yang dekat antara orang tua dapat meningkatkan risiko kondisi ini.

8. Albinisme

Albinisme adalah suatu kondisi di mana tubuh kekurangan melanin, suatu zat yang menyebabkan rambut, kulit, bibir, dan bagian tubuh lainnya berwarna.

Orang dengan albinisme cenderung memiliki mata yang terang, kulit pucat, dan rambut hampir putih, meskipun berasal dari keturunan kulit hitam.

Kondisi ini adalah penyakit resesif autosom, yang berarti, ketika orang-orang dengan gen serupa berkembang biak, anak-anak mereka lebih mungkin untuk memilikinya.

9. Wajah tidak simetris

Pernikahan sedarah dapat menyebabkan cacat lahir bawaan, seperti wajah yang tidak simetris.

Anak yang mengalami kondisi ini memiliki kedua sisi wajah yang tidak simetris, termasuk telinga, mata, hidung, dan mulut.

Mata bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari mata lainnya, atau ukurannya berbeda.

Telinga mungkin tidak rata, dan mulut dapat menjadi miring.

10. Kekerdilan

Dwarfisme atau kekerdilan menjadi satu kondisi yang diturunkan dari pernikahan sedarah.

Anak-anak kecil tifak tubmuh normal, mengalami masalah infertilitas, dan munculnya menyakit Ellis-van Creveld.

Penyakit ini berhubungan dengan kerdil, serta pengerdilan pada ekstremitas dan masalah dengan jantung.

11. Infertilitas

Anak-anak hasil pernikahan sedarah tidak selalu dapat selamat.

Janin dapat gagal berkembang atau lahir mati.

Namun, jika anak hasil pernikahan sedarah berhasil selamat, kemungkinan infertilitas dapat ditularkan pada keturunan selanjutnya.

Kelangsungan hidup sperma dan telur mungkin terkena dampak negatif atau sistem reproduksi mungkin tidak berfungsi secara normal.

12. Skoliosis

Skoliosis terjadi ketika tulang belakang menunjukkan kelengkungan abnormal pada satu sisi punggung.

Dalam kasus yang parah, skoliosis dapat berdampak pada kemampuan seseorang untuk berjalan dan duduk dengan nyaman.

Kondisi ini bisa memerlukan pembedahan atau perawatan bertahun-tahun.

13. Gangguan sistem kekebalan tubuh

Anak hasil pernikahan sedarah cenderung mudah sakit-sakitan.

Hal itu berkaitan dengan gangguan pada kerangka, otot, organ, yang memiliki sistem kekebalan tubuh yang salah.

Sistem kekebalan yang dihasilkan hanya dapat melindungi diri dari sedikit penyakit.

Anak menjadi jauh lebih rentan terhadap penyakit dan secara efektif dapat menghambat sistem kekebalan tubuh.

Hukum Pernikahan Sedarah di Indonesia

Jika ditinjau secara hukum, terdapat aturan yang melarang pernikahan sedarah di Indonesia.

Larangan pernikahan sedarah di Indonesia tertuang dalam Pasal 8 UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 8 UU RI Nomor 1 Tahun 1974 berbunyi :

Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas;

b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;

c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;

d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;

e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;

f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Selain itu, larangan pernikahan sedarah juga diatur dalam Pasal 39 butir (1) Kompilasi Hukum Islam, yang berbunyi :

Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan :

(1) Karena pertalian nasab :

a. dengan seorang wanita yangmelahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;

b. dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;

c. dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya

Larangan pernikahan sedarah juga tertulis dalam Pasal 30 KUH Perdata.

Pasal tersebut berbunyi :

Perkawinan dilarang antara mereka yang satu sama lainnya mempunyai hubungan darah dalam garis ke atas maupun garis ke bawah, baik karena kelahiran yang sah maupun karena kelahiran yang tidak sah, atau karena perkawinan; dalam garis ke samping, antara kakak beradik laki perempuan, sah atau tidak sah.

(Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia/Tribun Timur/Firki Arisandi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini