Saudara tertua AN berinisial RS juga berharap proses hukum ditegakkan.
Ia bahkan mengaku ogah melihat lagi kedua batang hidung adik-adiknya itu.
“Kami keseluruhan tujuh orang bersaudara. Dia (AN) anak ketiga, menikah dengan adik yang bungsu."
"Kami berharap mereka diproses hukum."
"Seandainya masih berlaku hukum adat, maka saya juga meminta untuk itu,” tegasnya.
• Prabowo-Sandi Bakal Berikan Ucapan Selamat Saat Jokowi-Maruf Amin Dilantik pada 20 Oktober 2019
Kepala Sat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bery Juana Putra membenarkan adanya laporan tersebut.
Saat ini, kata Bery, pihaknya telah mendalami laporan tersebut dan meminta keterangan dari korban.
Kerabat korban dan kerabat pelaku, juga dimintai keterangan.
• Aksi Habiburokhman Salami Jokowi dan Cium Tangan Maruf Amin Dianggap Budaya Politik Terpuji
“Kita masih mengumpulkan keterangan untuk ditingkatkan."
"Berdasarkan informasi, pelaku saat ini berada di Kalimantan."
"Karena, di sana mereka melakukan pernikahan,” jelas Bery.
• Jika Masuk Kabinet Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra Ingin Benahi Masalah di Bidang Ini
Sebelumnya juga terungkap pernikahan sesama jenis di Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba.
Pernikahan tersebut menjadi perhatian warga.
Akhir dari pernikahan tersebut sedang berproses hukum.
• Jokowi Diminta Ikut Berperan Pilih Calon Pimpinan KPK
Sang pengantin yang mengaku laki-laki saat ini kemudian kabur dari Bulukumba dan menjadi DPO polisi hingga saat ini.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, melarang pernikahan sedarah.
Hal tersebut diatur dalam pasal 8:
• Aktivis 98 Tanggapi Tudingan Rizal Mallarangeng kepada Bambang Soesatyo
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua, dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu, dan ibu/bapak tiri;
d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/paman susuan;
e. berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang;
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Sedangkan dalam pasal 16 disebutkan, apabila ada pejabat berwenang yang mengetahui pernikahan sedarah, wajib melarang.
"Pejabat yang ditunjuk berkewajiban mencegah berlangsungnya perkawinan apabila ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12 undang-undang ini tidak dipenuhi," begitu bunyi pasal tersebut. (Firman Wijaksana)