Baju korban yang terdapat bercak darah juga diamankan.
Ari mengatakan, Ravindra diancam pasal 351 KUHP Jo pasal 80 no.17 UU Tahun 2016 dengan hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.
"Terkena pasal perlindungan anak, karena korban masih dibawah umur ya," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kini dirawat di Rumah Sakit Bungsu Kota Bandung.
Namun, saat Tribun Jabar mencoba mendatangi langsung rumah sakit tersebut sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa salah seorang petugas langsung membuka buku daftar nama pasien yang dirawat.
"Tidak ada nama itu pak," kata seorang petugas rumah sakit sembari membuka dan menunjukkan deretan nama pasien.
Kejadian Penusukan Lainnya
Nasib nahas dialami seorang santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah, Kuningan, M Rozian (17).
Ia tewas ditusuk oleh Yadi Supriyadi (19) dan Rizki Mulyono (18).
M Rozian tak tertolong lagi lantaran mendapatkan luka tusukan di dada kanannya, ia kehabisan darah.
Sebenarnya, ia sempat dilarikan ke RSUD Gunung Jati, Kota Cirebon, namun nasib berkata lain.
Korban adalah warga Banjar Baru, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Adapun aksi Yadi dan Rizki itu terjadi pada Jumat (7/9/2019) malam di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy menuturkan kronologi kejadian nahas yang menimpa santri tersebut.
Saat itu, korban diketahui sedang bersama rekannya.
Mereka tengah menunggu ibu kandungnya yang hendak menghadiri pertemuan wali santri, Minggu (8/9/2019).
Kemudian, tiba-tiba Yadi dan Rizki datang.