News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lama Terpendam, Ravindra Akhirnya Ungkapkan Rasa Cintanya Namun Ditolak, Marah Lalu Tikam Si Gadis

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penikaman. Detik-detik Pedagang Keripik Tewas Ditikam Saat Melerai Perkelahian di TTS

Para pelaku juga mengancam akan membunuh kedua korban jika tak menurut.

"Modusnya sama dituduh telah memukuli teman pelaku, kemudian dipaksa ikut berboncengan empat orang naik sepeda motor," ujar Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Marwan Fajrin saat ditemui di kantornya, Jl Veteran, Kota Cirebon, Senin (9/9/2019).

Rizki sebelumnya pernah mendekam di penjara.

Ia merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan.

Marwan Fajrin mengatakan, Rizki baru bebas sekitar sebulan yang lalu.

Saat melancarkan aksinya menusuk M Rozian, Rizki berperan mengendarai sepeda motor.

Sementara itu, rekannya, Yadi, adalah pelaku yang melakukan penusukan.

Kini, untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dua pasal dan kasus tindak pidana berbeda.

Yakni, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia serta ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dan atau Pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan serta hukuman maksimalnya 9 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sakit Hati karena Cinta Ditolak, Pemuda Ini Nekat Tusuk Gadis SMK di Bandung, Korban Sempat Dipeluk, https://jabar.tribunnews.com/2019/09/10/sakit-hati-karena-cinta-ditolak-pemuda-ini-nekat-tusuk-gadis-smk-di-bandung-korban-sempat-dipeluk?page=all.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini