Bahkan tersangka ini mengklaim Sunda Empire telah ada jauh sebelum masehi dan telah memiliki 9 dinasti.
Selain itu mereka mengakui memiliki deposito hingga jutaan dolar Amerika.
"Dari fakta-fakta yang kami temukan dalam pemeriksaan dan alat bukti, bahwa Sunda Empire dalam hal ini tersangka menyampaikan Sunda Empire ada sejak 323 sebelum masehi," jelasnya.
"Sekarang sudah 9 dinasti dan Kaisar terakhir adalah Ibu Ratna Ningrum (RN) istri dari tersangka NB," imbuhnya.
"Dari fakta-fakta ini juga disampaikan Sunda Empire memiliki deposito di bank USB Rp 5 juta US dollar," ungkapnya.
Sementara itu, setelah meminta keterangan dari ahli sejarah, ditemukan fakta bahwa apa yang mereka sebutkan tidak ada benar adanya.
Saptono menyatakan, Sunda Empire ini tidak memiliki fakta sejarah.
"Tentunya kami juga telah mengambil keterangan dari ahli sejarah, bahwa yang disampaikan oleh para tersangka tidak ada fakta sejarah maupun referensinya," jelas Saptono.
Sehingga para tersangka ini dinilai telah melakukan tindakan penyebaran berita bohong.
Hal itu juga telah menimbulkan keonaran di tengah publik.
Menurut penuturan Saptono, ketiga tersangka yang merupakan para petinggi Sunda Empire akan dikenakan Pasal 14 dan 15 No 1 Tahun 1946.
"Jadi sesuai dengan Pasal 14 dan 15 UU RI No 1 tahun 1946, unsurnya kan jelas disitu menyebarkan berita bohong, menimbulkan keonaran dimasyarakat," jelasnya.
Saptono juga mengungkapkan mereka dapat terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Disinggung terkait adakah pemeriksaan soal kejiwaan, Saptono mengungkapkan ada rencana demikian.
"Kedepannya kami masih akan meminta keterangan dari saksi ahli Tata negara, sosiolog serta psikolog dalam pemeriksaan tersangka," tegasnya. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)