Ia pun mengatakan, akan menghargai proses hukum yang berjalan.
"Nanti ada kuasa hukum. Kami menghargai hukum," ujar Rangga Sasana di Polda Jabar, Selasa (28/1/2020), dikutip dari TribunJabar.id.
Barang Bukti
Mengutip TribunJabar.id, para petinggi Sunda Empire menjadi tersangka karena menyebarkan berita bohong, kabar tidak pasti untuk keonaran di masyarakat.
Tersangka dijerat Pasal 14 dan 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana.
Rangga Sasana, Nasri Banks, dan Raden Ratnaningrum akan ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Selasa (28/1/2020).
Barang bukti yang diamankan yakni satu lembar silsilah kerajaan Sunda Empire, lembar asli surat pernyataan Sunda Empire, satu lembar asli pengambilan sumpah Sunda Empire.
Satu lembar asli bukti deposito bank UBS, satu lembar setoran tunai ke Bank BNI senilai Rp 10,5 juta, hingga foto kopi surat keterangan terdaftar ormasda.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Saptono Erlangga mengatakan, ada sebanyak 1.000 anggota Sunda Empire yang tersebar.
Mereka juga diminta iuran untuk dalam mengadakan kegiatan dalam Sunda Empire.
"Dalam kepengurusannya, ada sekira 1.000-an anggotanya yang tersebar di Lampung hingga Aceh. Untuk membiayai kegiatanya, mereka iuran," jelasnya.
"Sejauh ini belum ditemukan adanya unsur penipuan dengan modus pungutan uang," imbuh Saptono.
Ia menyebut, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi ahli.
Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi dan mengamankan sejumlah bukti yang ada.
"Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, saksi ahli, dan alat bukti yang ada," ujar Saptono Erlangga.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Mega Nugraha/Nazmi Abdurrahman) (Kompas.com/Vintorio Mantalian)