"Harga sabu per gramnya sekitar 3 juta rupiah," ujarnya.
Nana menambahkan penangkapan ini merupakan prestasi mengingat berat dan nilai sabu-sabu yang dibawa ternilai besar.
"Ini prestasi dari anggota Subdit 2 dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," tandasnya.
Selain itu, dengan tertangkapnya 3 kurir yang membawa 288 kilogram sabu, Kepolisian Republik Indonesia terus menyatakan perang terhadap narkoba.
"Kami terus meningkatkan upaya-upaya"
"Sesuai dengan komitmen kami, memberantas narkoba dari bumi kita, khususnya dari jajaran Polda Metro Jaya," beber Nana.
Baca: Ada Kode Khusus '555' di Penangkapan Sabu 288 Kilogram, Kepolisian Ungkap Artinya
3. Kode khusus 555
Dalam penangkapan tersebut ada sesuatu hal yang mencuri perhatian pihak kepolisian.
Yakni ditemukannya kode khusus yang ada dalam bungkusan barang bukti sabu-sabu.
"Ada hal-hal khusus di sini semacam ada kode, atau ada semacam cap yah."
"Di sini tertulis 555, kode khusus dari jaringan kepompok mereka ini," kata Nana.
Nana menjelaskan, dari pemeriksaan sementara, kode khusus ini menunjuk 3 kurir tersebut merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional.
"Kalau kita melihat dari labelnya ini, cap ini bisa dikaitkan dengan jaringan internasional Iran, ada cap di sini Iran," ujarnya.