Setelah dilakukan pengembangan dan analisis lebih lanjut, tim Bea Cukai segera meluncur dan mengejarnya.
Akhirnya, tim ini berhasil melakukan penindakan di Jalan Tol Semarang-Batang km 360.
Para petugas menemukan 33 karton rokok ilegal.
Baca: Kerja Sama Bea Cukai dan Singapore Police Coast Guard dalam Mengawasi Perbatasan Laut
Baca: Soal Barang Impor Diatas 3 Dollar AS Kena Bea Masuk, Hipmi: Hal Positif Bagi Pelaku UKM
Setelah ditemukan, truk beserta muatannya dibawa ke kantor Bea Cukai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui muatan truk tersebut berisi sebanyak 33 karton rokok illegal dari berbagai merek.
Sebanyak 24 karton di antaranya adalah rokok jenis Sigaret kretek Mesin (SKM) merek SMD BOLD, Elite Putih, dan Elite Hitam dengan total 436.000 batang tanpa dilekati pita cukai.
Kemudian, sembilan karton sisanya merupakan rokok jenis SKM merek Bintang dengan total 180.000 batang yang dilekati “jempel” atau kertas seolah-olah pita cukai.
"Perkiraan nilai barang secara keseluruhan adalah sebesar Rp 628 juta.
Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 365 jita lebih.
Seluruh barang hasil penindakan lalu diamankan ke Kanwil DJBC Jateng dan DIY.
Sampai saat ini, sopir dan kernet akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," jelas Arif. (Tribunjateng/gum)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bea Cukai Hentikan Sebuah Truk dari Jepara di Tol Batang, Bawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal