News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berawal dari Cekcok, Arif Pukulkan Pipa Besi ke Kepala Sudiri dan Korban Tewas 2 Hari Kemudian

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Pasal yang disanggakan kepada tersangka yaitu pasal 351 KUHP ayat 3 penganiayaan yang berakibat matinya orang, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ungkapnya. 

Tersangka, Arif Rahman mengaku bukan kali ini saja cekcok dengan korban.

Sebelumnya, sudah pernah cekcok terkait masalah tanah.

Tersangka dituduh mengambil tanah milik korban padahal menurut tersangka tuduhan tersebut tidak benar. 

"Pada saat cekcok, saya tidak ada niatan untuk membunuh atau melukai. Jadi apa yang saya lakukan spontan dan tidak sengaja karena terbawa emosi. Awalnya niat saya hanya ingin membuat korban takut, tapi pada akhirnya malah terjadi seperti itu," tutur Arif. 

Nasi sudah menjadi bubur, Arif harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Meski mengaku menyesal, proses hukum harus tetap berjalan. (dta)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Cekcok Tetangga Berujung Tragis, Arif Pukul Sudiri Menggunakan Pipa hingga Tewas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini