"Pasal yang disanggakan kepada tersangka yaitu pasal 351 KUHP ayat 3 penganiayaan yang berakibat matinya orang, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ungkapnya.
Tersangka, Arif Rahman mengaku bukan kali ini saja cekcok dengan korban.
Sebelumnya, sudah pernah cekcok terkait masalah tanah.
Tersangka dituduh mengambil tanah milik korban padahal menurut tersangka tuduhan tersebut tidak benar.
"Pada saat cekcok, saya tidak ada niatan untuk membunuh atau melukai. Jadi apa yang saya lakukan spontan dan tidak sengaja karena terbawa emosi. Awalnya niat saya hanya ingin membuat korban takut, tapi pada akhirnya malah terjadi seperti itu," tutur Arif.
Nasi sudah menjadi bubur, Arif harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Meski mengaku menyesal, proses hukum harus tetap berjalan. (dta)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Cekcok Tetangga Berujung Tragis, Arif Pukul Sudiri Menggunakan Pipa hingga Tewas