"Dugaan sementara terjadi salah persepsi antara pemberi dan penerima nasi bungkus," kata Yusri.
Menurut Yusri, polisi telah meminta komunitas tersebut mengganti istilah dan logo anjing dalam bungkusan nasi.
"Kita telah meminta pihak pemberi makanan untuk mengganti istilah nasi anjing dengan istilah lain yang tidak menimbulkan persepsi lain," ujarnya.
Polisi periksa 10 saksi
Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Utara memeriksa 10 orang saksi atas kasus nasi anjing tersebut.
"Yang kami lakukan dalam hal ini pada tahap penyelidikan."
"Di mana kami melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi ada 10 orang yang dimintai keterangan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/4/2020).
Di antara 10 saksi itu, tiga orang diantaranya merupakan masyarakat penerima nasi anjing itu.
Sementara tujuh orang lainnya merupakan anggota komunitas ARK Qahal yang membagi-bagikan bantuan makanan siap santap tersebut.
"Tujuh (saksi) dari pengurus yayasan."
"Dari keterangan ini kami saat ini memang belum menyimpulkan tapi kami masih terus melakukan proses," ucap Budhi.
Sebelumnya diberitakan, warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, menerima bantuan makanan siap santap.
Bantuan tersebut berlogo kepala anjing disertai tulisan "Nasi Anjing, Nasi Orang Kecil, Bersahabat dengan Nasi Kucing #Jakartatahanbanting".
Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Masjid Babah Alun, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu dini hari.