Pengakuan atas hubungan khusus si kakek dengan korban lantas dibantah oleh pihak kepolisian.
Hal ini lantaran pelaku telah memiliki istri dan anak.
"Karena dari pelaku sendiri sudah memiliki istri dan anak serta cucu," kata Zamri kepada TribunPadang.com, Selasa (5/5/2020).
Zamri menduga, si kakek justru memberikan ancaman kepada korban hingga membuat korban ketakutan.
Zamri juga menambahkan, pelaku memberikan uang hingga HP kepada korban.
"Dia (A) juga memberikan uang sekolah dan HP kepada korban," katanya.
Sementara itu A membeberkan bahwa dirinya pernah membelikan perlengkapan sekolah mulai dari sepatu, baju hingga membelikan HP.
Pelaku diketahui memiliki seorang istri berusia 65 tahun serta memiliki tiga anak.
Pelaku juga telah memiliki cucu dari anak-anaknya.
Kini A dijerat pasal 285 KUHP Junto 286 KUHP dengan ancaman kurang lebih 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Padang/Rezi Azwar, Kompas.com/Rahmadhani)