1. Akad nikah tetap berlangsung tanpa mengurangi kesakralan dan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.
2. Menggunakan green screen, para pengantin berhak memilih template dekorasi sesuai keinginan.
3. Setelah menggelar resepsi, pengantin bisa langsung berkomunikasi melalui virtual kepada para tamu undangan.
4.
5. Para vendor tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan pelindung wajah.
6. Para tim multimedia yang berperan untuk mengontrol pervirtualan acara seperti mendistribusikan link streaming.
(Tribunnews.com/Maliana)