"Kami masih mendalami kenapa kasus yang telah berlangsung lama ini tidak ada yang tahu," kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Gusti Ananta seperti dikutip dari Suryamalang.com.
Pihak keluarga langsung membuat laporan ke Polres Kediri Kota.
Pelaku pun ditangkap di rumahnya dan ditahan di Polres Kediri Kota.
Ia diancam dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sementara korban mendapatkan perlindungan dari kepolisian karena trauma yang dialaminya.
Polisi juga akan mendampingi penyembuhan trauma korban.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Sibuk Memasak, Pria Ini Malah Perkosa Anak Tirinya di Kamar"