Dimana bapak IC saudara kandung dari pelaku Ahmad Basri.
Begitupun dengan korban SN (5), yang merupakan anak dari mantan Kepala Desa Sumillin Irdan.
Irdan dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga.
Begitu pula dengan korban Jumurdin alias Ramlan (37).
Juga memiliki hubungan keluarga dengan pelaku yakni kakak sepupu.
Pembunuhan sadis terjadi saat kedua korban IC dan SN tengah bermain sekitar pukul 08.00 Wita.
Tiba-tiba pelaku datang dari arah rumahnya membawa sebilah parang.
Pada saat berdekatan dengan korban, pelaku langsung membacok IC di bagian kepala belakang hingga jatuh ke parit dan meninggal dunia.
Pelaku lalu membacok SN di bagian leher belakang sampai putus dan juga meninggal dunia.
Di saat yang bersamaan, seorang lelaki Ramlan melintas dengan menggunakan motor.
Ramlan ikut pula dibacok di bagian telinga dan kaki.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Meski pelaku pernah dirawat di RS Dadi Makassar, polisi tetap menjeratnya Pasal 80 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
"Pelaku juga dijerat Pasal 354 KUHP penganiyaan berat, karena salah satu korbannya adalah orang dewasa," kata Syamsul.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tidak Gangguan Jiwa, Polres Luwu Utara Lanjutkan Penyidikan Pembunuhan 2 Bocah di Desa Sumillin