Pihak keluarga juga ingin mengurangi potensi kerumunan dalam acara pernikahan itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Meski gagal menikah di musala, pasangan pengantin itu melakukan pernikahan di rumah mempelai laki-laki.
Mereka dinikahkan wali hakim dari Imam Masjid Desa Sugian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Seorang Ibu Mengamuk di Depan Penghulu Ingin Batalkan Pernikahan Anaknya" (Kompas.com/Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)
BERITA REKOMENDASI