Polisi menduga, jumlah korban bisa bertambah. Karena sejauh ini yang melaporkan diri ke polisi hanya empat orang.
"Bisa jadi bertambah," terang Agus.
Usai menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, puluhan barang ritual dan dua sepeda motor honda jenis sport dan matic.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," tutup Agus.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul "Rayuan Manis Dukun Palsu di Malang Janjikan Kekayaan, Ritual di Makam, Motor Jadi Tumbal Persembahan"