Lalu, tim menuju ke rumah CHAN dan dilakukan penangkapan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Tegineneng guna penyidikan lebih lanjut.
2. Korban Ditenggelamkan Korban Hidup-hidup
Pelaku pembunuhan terhadap DA, remaja putri usia 16 tahun warga Kecamatan Tegineneng tergolong sadis.
Diketahui jasad DA ditemukan mengapung di sungai dengan kedua tangan terikat di sungai buatan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Jumat, 21 Agustus 2020 pukul 17.00 WIB.
Pelaku tega menenggelamkan korban hidup-hidup di aliran sungai buatan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng.
Baca: 3 Warga Lampung Utara Positif Covid-19 Setelah Sempat Kontak Langsung dengan Jaksa Fedrik Adhar
Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar menduga, pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut.
Kedua pelaku, WAH (18) warga Dusun Sidobasuki, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng yang tidak lain adalah kekasih korban.
Serta rekannya WAH, yakni CHAN (18) warga Dusun Bumi Rejo, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.
"Perannya (kedua pelaku) bersama setelah diikat dengan alasan pengobatan dukun, kemudian bersama-sama mengangkat dan melempar korban (ke sungai)," kata Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin, 24 Agustus 2020.
Kedua tersangka melakukan perbuatannya tersebut pada Kamis, 20 Agustus 2020 malam sekira pukul 20.00 WIB.
Selanjutnya, Jumat, 21 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 WIB jasad korban ditemukan oleh pemancing mengapung di aliran sungai buatan tersebut.
3. Korban Hamil 6 Bulan