Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Modus peredaran narkoba dengan dilempar dari sebelah dinding penjara terjadi di Rumah Tahanan kelas IA Solo, Jawa Tengah.
Diduga pelaku adalah eks narapidana yang pernah dipenjara di lapas ini.
Upaya penyelundupan dua paket barang yang diduga sabu-sabu masing-masing seberat kurang lebih 0,25 gram digagalkan petugas keamanan Rutan Kelas IA Solo, Kamis (27/8/2020) malam.
Adapun dua paket tersebut ditemukan bersama dua pipet di dalam bungkus plastik putih berisi nasi.
Kepala Rutan Kelas IA Solo, Urip Dharma Yoga menjelaskan dugaan itu menyeruak lantaran bungkusan itu dilempar dan jatuh tepat di halaman blok kamar C 1 dan C 2.
Barang dilempar ke Rutan Kelas IA di Jalan Slamet Riyadi Nomor 18, Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
Baca: Pria di Aceh Hobi Berburu Janda Muda, Dimanfaatkan untuk Jadi Bandar Sabu
"Ada dugaan kemungkinan sudah hafal atau mengetahui dan pernah menjadi penghuni di sini," jelas Urip kepada TribunSolo.com.
"Itu karena bungkusan itu jatuh tepat di halaman blok," tambahnya.
Menurut Urip, belum tentu semua orang bisa menjatuhkan barang tepat di halaman blok tahanan Rutan Kelas I Solo.
Ditambah lagi, tinggi tembok rutan mencapai 3 meter dan jarak antara jalan dan titik jatuhnya barang sekira 5 meter.
Baca: Bandar Sabu di Aceh Diduga Manfaatkan Janda Muda untuk Jalankan Bisnis, Baru Nikah Seminggu
"Rutan Solo sangat sempit halaman-halamannya. Cenderung tidak sampai atau tersangkut di genteng," terang Urip.
Berawal dari Bunyi Benda Jatuh
Usaha penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu digagalkan petugas Rutan Kelas IA Solo, Kamis (27/8/2020) malam.